A penggiling bangkudapat digunakan untuk mengasah, memotong, atau membentuk logam. Anda dapat menggunakan mesin ini untuk mengasah tepi yang tajam atau menghaluskan gerinda pada logam. Anda juga dapat menggunakan mesin gerinda bangku untuk menajamkan bagian logam, misalnya, bilah mesin pemotong rumput.

1.Lakukan pemeriksaan keselamatan sebelum menyalakan penggiling.
Pastikan penggiling terpasang erat pada bangku
Periksa apakah sandaran alat sudah berada di tempatnya pada penggiling. Sandaran alat merupakan tempat benda logam akan diletakkan saat Anda menggilingnya. Sandaran alat harus berada pada tempatnya sehingga ada jarak 1/8 inci antara sandaran alat dan roda penggiling.
Bersihkan area di sekitar penggiling dari benda dan serpihan. Harus ada cukup ruang untuk dengan mudah mendorong potongan logam yang sedang Anda kerjakan maju mundur pada penggiling.
Isi panci atau ember dengan air dan letakkan di dekat penggiling logam sehingga Anda dapat mendinginkan logam yang terlalu panas saat Anda menggilingnya.


2. Lindungi diri Anda dari percikan logam yang beterbangan. Kenakan kacamata keselamatan, sepatu berujung baja (atau setidaknya jangan memakai sepatu berujung terbuka), penyumbat telinga atau penutup telinga, dan masker wajah untuk melindungi diri Anda dari debu yang mengikis.
3.Putarpenggiling bangkuBerdirilah di samping sampai penggiling mencapai kecepatan maksimum.


4. Kerjakan bagian logam tersebut. Bergeraklah sehingga Anda berada tepat di depan penggiling. Pegang logam tersebut erat-erat dengan kedua tangan, letakkan pada sandaran alat dan dorong perlahan ke arah penggiling hingga menyentuh tepi saja. Jangan biarkan logam mengenai penggiling dalam keadaan apa pun.
5. Celupkan benda kerja ke dalam panci berisi air untuk mendinginkan logam. Untuk mendinginkan logam setelah atau selama proses penggilingan, celupkan benda kerja ke dalam ember atau panci berisi air. Jauhkan wajah Anda dari panci untuk menghindari uap yang dihasilkan oleh logam panas yang mengenai air yang lebih dingin.

Waktu posting: 23-Mar-2021